Fenomena skincare overclaim sedang ramai di kalangan warganet sejak munculnya akun TikTok yang membongkar kandungan asli produk. Bahaya skincare overclaim dapat mengancam kesehatan konsumen dan menimbulkan masalah hukum bagi Smartpreneur sendiri.
Table of Contents
ToggleBahaya Skincare Overclaim
Pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen menindak tegas pelaku usaha yang memasarkan produk skincare overclaim. Sanksi yang akan diterima adalah penarikan dan pemusnahan produk hingga pencabutan izin edar.
Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Reza, dalam Tempo mengungkapkan bahwa produk skincare yang terbukti mencantumkan kandungan atau manfaat overclaim di label akan ditindak secara hukum. BPOM akan memberikan surat peringatan atau panggilan terlebih dahulu, kemudian pencabutan izin edar sebagai upaya terakhir.
Contoh kalimat-kalimat overclaim sering muncul sebagai strategi pemasaran dalam label produk maupun iklan:
- “Menyamarkan bekas jerawat dalam semalam”
- “Mampu memutihkan kulit dengan 3 kali pemakaian”
- “Menghilangkan kerutan dalam 2–3 hari”.
Bahaya skincare overclaim bagi konsumen adalah mengalami kerugian finansial dan fisik. Biaya yang dikeluarkan tidak sepadan dengan ekspektasi dan hasil yang konsumen dapatkan. Skincare yang seharusnya berfungsi memperbaiki kondisi kulit, tetapi justru akan merusaknya karena klaim produk yang tidak sesuai.
Ketidaksesuaian klaim kandungan produk akan menimbulkan iritasi hingga mengubah tekstur kulit menjadi lebih kering dan mengelupas. Selain merusak kulit, skincare overclaim juga bisa mengganggu kondisi psikologis penggunanya.
Epidemiolog dan Pengamat Kesehatan Masyarakat menyatakan pengguna skincare overclaim bisa terserang body dysmorphic disorder (BDD). Penderita BDD akan mengalami kecemasan berlebih terhadap kekurangan fisik atau penampilannya.
Tips agar Produk Tidak Overclaim
Smartpreneur bertanggung jawab untuk menyediakan produk skincare berkualitas, aman, dan sesuai dengan ekspektasi konsumen. Ikuti tips menghasilkan produk skincare yang aman untuk menghindari ancaman hukum berikut ini.
1. Patuhi Regulasi BPOM
Maraknya kasus skincare overclaim membuat BPOM semakin memperketat pengawasannya. Pasal 8 ayat 1F Undang-Undang Perlindungan Konsumen Tahun 1999 menyatakan bahwa:
“Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau menjual barang yang tidak sesuai dengan jaminan yang tertuang dalam label, keterangan, promosi, atau iklan penjualan”.
Adapun aturan spesifik mengenai klaim skincare telah tercantum dalam Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2022. Aturan tersebut mencakup kriteria klaim yang harus dipatuhi Smartpreneur serta kalimat klaim yang diperbolehkan dan dilarang.
2. Fokus pada Kandungan dan Fungsinya
Uji kelayakan setiap bahan untuk mengetahui keamanan dan khasiatnya sebelum memasuki proses produksi. Proses pembuatan formula skincare melibatkan bahan aktif yang sifatnya sensitif. Pastikan menggunakan bahan aktif dengan konsentrasi yang tepat untuk menghasilkan produk yang efektif dan aman.
Kandungan dengan konsentrasi tinggi tidak selalu memberikan hasil terbaik. Ada kalanya kandungan dengan konsentrasi rendah justru lebih efektif. Smartpreneur bisa melakukan konsultasi terkait pengembangan formula kepada ahlinya untuk menjamin keamanan produk.
3. Perhatikan Penggunaan Bahasa pada Label dan Iklan
BPOM melarang penggunaan kata-kata tertentu dalam pembuatan klaim pada label dan iklan produk. Contohnya penggunaan kata bermakna berlebihan, seperti “ampuh”, “tidak berbahaya”, dan “tidak ada efek samping”. Kata keterangan superlatif, seperti “top”, “nomor satu”, “paling”, dan awalan “ter-” juga termasuk larangan.
Total terdapat 119 klaim terlarang dan 70 klaim yang mendapat izin BPOM. Lebih lengkapnya Smartpreneur bisa mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2022.
4. Dapatkan Izin Edar dan Sertifikasi
Produk skincare yang mengantongi sertifikasi keamanan produk dan izin edar akan memiliki nilai lebih tinggi di mata konsumen. Izin dan sertifikasi ini sekaligus akan menghindarkan Smartpreneur dari tuduhan menjual produk ilegal dan ancaman hukuman.
Smartpreneur wajib memastikan setiap produknya telah melalui proses perizinan yang legal. Izin edar dan sertifikasi keamanan produk yang sah berasal dari BPOM, Kementerian, atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
5. Pilih Maklon yang Tersertifikasi
Jalin kemitraan dengan maklon yang mengantongi sertifikasi dari lembaga yang berwenang menangani perizinan obat dan manufaktur. Cek dan evaluasi penyedia jasa maklon secara menyeluruh. Pilih maklon yang memiliki reputasi baik, berpengalaman, dan patuh terhadap regulasi pemerintah.
Pastikan maklon yang dipilih mampu memberikan informasi detail dan transparan terkait keaslian bahan, konsentrasi, formula, dan proses produksinya. Informasi ini akan membantu Smartpreneur memantau kualitas dan keamanan setiap komponen demi menghasilkan produk berkualitas tinggi.
Mengapa Indocare B2B Menjadi Pilihan yang Tepat?
Bahaya skincare overclaim dapat berujung pada penarikan produk hingga pencabutan izin edar. Itulah alasan pentingnya bermitra dengan maklon skincare yang tersertifikasi dan memiliki reputasi tinggi. Tujuannya agar terhindar dari masalah hukum serta menjaga kualitas dan nama baik brand di mata konsumen.
Indocare B2B merupakan pilihan yang tepat bagi Smartpreneur yang sedang mencari maklon skincare dengan reputasi tinggi. Sebagai maklon yang berpengalaman selama 30 tahun, Indocare B2B telah mengantongi sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) dari BPOM dan Good Manufacturing Practice (GMP).
Indocare B2B berkomitmen menyediakan produk yang efektif dan aman dengan proses produksi mematuhi regulasi pemerintah, standar internasional, dan jaminan produk halal. Kualitas Indocare B2B terbukti melalui uji klinis dan penelitian mendalam oleh para ahli di bidang skincare. Ciptakan skincare aman tanpa overclaim bersama Indocare B2B!
Ditinjau oleh dr. Grishya Nanda Suryaratna