Apa Saja Yang Harus Diurus Untuk Notifikasi Kosmetik?

Apa Saja Yang Harus Diurus Untuk Notifikasi Kosmetik?

Proses notifikasi kosmetik sebaiknya dijalani oleh semua produk kosmetik, sebelum beredar di pasaran. Apa tujuan notifikasi produk kosmetik? Agar para konsumen mendapatkan garansi keamanan dari para produsen produk kosmetik. Apa saja yang harus diurus untuk menotifikasi produk kosmetik?

Artikel ini akan memberikan informasi seputar persiapan untuk notifikasi produk ke BPOM. Diskusikan pertanyaan seputar maklon kosmetik dengan kami disini. Ketik pertanyaan Anda pada form hijau di sebelah kanan layar. Kami akan membantu Anda secepatnya.

Notifikasi yang diperlukan untuk sebuah produk kosmetik adalah mendaftarkan produk ke BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan). BPOM sendiri adalah lembaga yang bertugas mengawasi semua produk makanan dan obat-obatan di wilayah Republik Indonesia.

“Dengan legalitas, maka produk akan lebih terjamin kualitasnya. Dan untuk masuk ke dalam pasar yang lebih luas pun lebih mudah,” jelas Dyah Sulistyorini, MSc, Apt, Kepala sub Direktorat Pemberdayaan Masyarakat BPOM.

Persiapan Untuk Mengurus Notifikasi Kosmetik

Saat ini pengajuan notifikasi produk kosmetik ke BPOM dapat dilakukan melalui website resmi  e-BPOM. Ada beberapa dokumen yang harus Anda persiapkan untuk melakukan prosedur notifikasi BPOM untuk industri dalam negeri (lokal), yaitu:

  • SIUP/NIB (Nomor Izin Berusaha)
  • NPWP (Nomor Peserta Wajib Pajak)
  • KTP/Identitas Komisaris, Direksi dan/atau pimpinan perusahaan
  • Surat pernyataan Komisaris, Direksi dan/atau pimpinan perusahaan tidak pernah terlibat dalam tindak pidana di bidang kosmetika
  • Surat Izin Produksi Kosmetika
  • Sertifikat CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik), atau rekomendasi penerapan CPKB / Surat Izin Produksi Kosmetika + Surat Pernyataan Penerapan CPKB
  • Surat Pernyataan Merek, sertifikat atau formulir pendaftaran merek

 

Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk perusahaan maklon/pemberi kontrak:

  • SIUP/NIB (Nomor Izin Berusaha)
  • NPWP (Nomor Peserta Wajib Pajak)
  • KTP/Identitas Komisaris, Direksi dan/atau pimpinan perusahaan
  • Surat pernyataan Komisaris, Direksi dan/atau pimpinan perusahaan tidak pernah terlibat dalam tindak pidana di bidang kosmetika
  • Surat Izin Produksi Kosmetika
  • Sertifikat CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik), atau rekomendasi penerapan CPKB/ Surat Izin Produksi Kosmetika +Surat Pernyataan Penerapan CPKB
  • Surat perjanjian kerjasama antara pemberi kontrak dan/atau perusahaan pemberi lisensi (bagi produk lisensi) dengan penerima kontrak dengan yang disahkan oleh notaris (tercantum merk dan/atau nama produk serta masa berlaku perjanjian

 

Sedangkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk notifikasi BPOM untuk produk impor adalah:

  • NPWP (Nomor Peserta Wajib Pajak)
  • Angka Pengenal Importir (API)
  • KTP/Identitas Komisaris, Direksi dan/atau pimpinan perusahaan
  • Surat pernyataan Komisaris, Direksi dan/atau pimpinan perusahaan tidak pernah terlibat dalam tindak pidana di bidang kosmetika
  • Surat Penunjukan Keagenan/Letter of Appointment (LOA) yang masih berlaku dari industri negara asal
  • GMP (Good Manufacturing Practice) yang dilegalisir oleh KBRI negara asal.
  • Certificate of Free Sale (CFS) yang dilegalisir oleh KBRI negara asal. 

 

Menurut beberapa sumber, proses notifikasi satu produk ke BPOM ini memakan waktu 1,5 hingga 2 bulan. Nomor notifikasi BPOM yang didapatkan sebuah produk juga berlaku hanya 3 tahun dan setelah itu dapat dilakukan notifikasi pembaharuan. Anda juga harus memperhatikan produk yang akan dinotifikasi BPOM, agar sesuai dengan beberapa persyaratan berikut:

  • Kosmetik yang diproduksi, diimpor, dan/atau diedarkan di wilayah Indonesia harus memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan, mutu, penandaan, dan klaim kosmetika. 
  • Selain itu produk kosmetik harus dinotifikasi.
  • Penandaan dan klaim produk kosmetik harus sesuai dengan peraturan kepala BPOM.

 

Proses notifikasi Produk ke BPOM

Setelah mendaftarkan produk lewat website resmi BPOM, perusahaan pendaftar akan diminta untuk menjawab daftar pertanyaan seputar surat permohonan notifikasi, jenis usaha, dan alamat perusahaan.

Setelah itu, perusahaan pendaftar akan diminta untuk membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Besar biaya PNBP tergantung dari jenis usaha yang dijalankan, tingkat resiko produk. Semakin tinggi resiko sebuah produk kosmetik, maka biaya PNBP semakin mahal.

Setelah membayar PNBP, perusahaan akan diminta menunggu keluarnya NIE (nomor Izin Edar) untuk produk kosmetik yang didaftarkan. Agar ruwetnya proses notifikasi kosmetik ini tidak menyedot semua sumber daya perusahaan, Anda dapat bekerja sama dengan maklon kosmetik one stop solution.

Maklon one stop solution, seperti Indocare B2B, dapat membantu dalam membuat gagasan, merancang sebuah produk, mengurus legalisasi dan notifikasi produk kosmetik, dan beberapa urusan lainnya sampai produk tiba di gudang Anda.


Share this article


Berikan Komentar

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Please fill in your information and chat with me

    YesNo
    This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

    Silakan isi informasi Anda dan chat dengan saya

      YesNo
      This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.